Pemkot Tangerang Tawarkan Diskon Pajak Hingga 25% untuk PBB-P2 dan BPHTB
Pemerintah Kota Tangerang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan diskon menarik untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Program ini berlangsung mulai 17 Januari hingga 31 Maret 2025.
Untuk PBB-P2, diskon diberikan berdasarkan klasifikasi nilai pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Bagi SPPT dengan nilai lebih dari Rp5 juta yang termasuk dalam Buku V, akan mendapatkan potongan sebesar 3 persen. SPPT Buku IV dengan nilai antara Rp2 juta hingga Rp5 juta akan memperoleh diskon 4 persen, sedangkan SPPT Buku III yang nilainya antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta mendapatkan diskon sebesar 6 persen.
Diskon lebih besar juga diberikan pada kategori lainnya, seperti untuk SPPT Buku II yang memiliki nilai antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, yang mendapatkan potongan sebesar 10 persen. Sedangkan untuk SPPT Buku I dengan nilai di bawah Rp100 ribu, diskonnya mencapai 20 persen. Lebih menarik lagi, untuk ketetapan pajak tahun 1994 hingga 2014, diberikan diskon tertinggi yaitu 25 persen.
Adapun untuk BPHTB, Pemkot Tangerang memberikan diskon 25 persen bagi pemilik sertifikat yang diperoleh melalui program-program pemerintah seperti PRONA, PTSL, atau PTKL.
Kemudahan dalam Pembayaran Pajak
Kepala Bapenda Kota Tangerang, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program diskon ini sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Dijelaskan bahwa Pemkot Tangerang telah menyediakan berbagai metode pembayaran yang fleksibel, baik secara langsung maupun daring.
Pembayaran secara langsung dapat dilakukan di berbagai tempat seperti bank bjb, Alfamart, Indomaret, serta Pos Indonesia. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran di MPP Kota Tangerang, UPT Wilayah Barat, atau UPT Wilayah Timur. Fasilitas lain yang disediakan termasuk Program Loket Keliling, Bang Baja, serta Nong Dara Keluyuran, yang dirancang untuk memberikan pelayanan langsung ke kelurahan.
Sementara itu, pembayaran secara online juga tersedia melalui berbagai platform digital, termasuk aplikasi Tangerang LIVE, bjb Digi, GoPay, Blibli, Bukalapak, Livin' by Mandiri, Shopee, LinkAja, Pos Pay, OVO, dan Tokopedia.
Pemkot Tangerang berharap dengan adanya program ini, masyarakat akan semakin sadar akan kewajiban pajak yang mereka miliki. Pajak yang dibayarkan nantinya akan digunakan untuk meningkatkan pembangunan di Kota Tangerang, menjadikannya lebih maju dan berkembang.
Jadi, bagi Anda yang ingin memanfaatkan potongan diskon PBB-P2 dan BPHTB, pastikan untuk segera melakukan pembayaran sebelum 31 Maret 2025. Pembayaran pajak ini sangat penting untuk kemajuan Kota Tangerang yang lebih baik di masa depan.
2025-06-16 15:39:49
2025-06-11 16:29:51
2025-06-06 06:40:08
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved